15 Jenis - Jenis Serangan Cybercrime

15 Jenis Serangan Cybercrime. Yups kali ini saya akan membahas perihal jenis jenis serangan cybercrime atau juga bisa disebut serangan dunia maya yang pelakunya ialah sekumpulan orang / team

Pengertian Cybercrime ialah tindak kriminal di dunia maya yang dilakukan memakai komputer sebagai senjata utama para pelaku, dan juga sanggup didefinisikan sebagai perbuatan melanggar aturan yang memanfaatkan teknologi komputer



SIAPA PELAKU CYBERCRIME

Perlu diketahui juga, pelaku cybercrime ialah sekumpulan orang / team yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, umumnya para pelaku kejahatn cybercrime niscaya menguasai algoritma pemrograman komputer yang terstruktur untuk menciptakan script / instruksi - instruksi komputer dan bisa membuka celah yang kemudian dipakai untuk melaksanakan aksinya 

KARAKTERISTIK CYBERCRIME 

Ada beberapa karakteristik para pelaku cybercrime yaitu : 

Karakteristik kejahatan cybercrime

  • Kejahatan kerah biru
  • Kejahatan kerah putih
Karakteristik unik para pelaku kejahatan cybercrime
  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Para pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Jenis - Jenis kejahatan yang ditimbulkan
Cybercrime diklasifikasikan
  • Cyberpiracy : Pencetakan ulang software, kemudian mendistribusikan ulang lewat teknologi komputer
  • cybertrespass: Pengunaan untuk menigkatkan susukan komputer suatu organisasi atau individu
  • cybervandalism : Pengunaan komputer untuk menciptakan jadwal yang menganggu transmisi elektronik dan menghilangkan data komputer

JENIS JENIS CYBERCRIME 

  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melaksanakan hanya alasannya merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang mempunyai tingkat perlindungan tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika problem Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet perihal sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan sanggup dianggap melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai misalnya ialah pemuatan suatu informasi bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang bekerjasama dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan belakang layar negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan meniru data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan menciptakan seakan-akan terjadi “salah ketik” yang pada jadinya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan intel terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan menciptakan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, jadwal komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu jadwal tertentu, sehingga data, jadwal komputer atau sistem jaringan komputer tidak sanggup digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus sesudah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut memperlihatkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, jadwal komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai pola ialah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan belakang layar dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat eksklusif dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan eksklusif seseorang yang tersimpan pada formulir data eksklusif yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka sanggup merugikan korban secara materilmaupun immateril, ibarat nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking
Kejahatan dengan memakai teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melaksanakan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapat akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker ialah orang yang bahagia memprogram dan percaya bahwa informasi ialah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat sanggup dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding
Adalah kejahatan dengan memakai teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan memakai card credit orang lain sehingga sanggup merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
  • Session Hijacking

Pelaku menempatkan sistem monitoring atau rekam jejak terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang dipakai oleh korban untuk mengunjungi situs. Tujuan utama serangan ini ialah untuk mendapat data-data penting ibarat username dan password. Cara mengatasinya ialah dengan berhati-hati dalam memakai media komputer. Pengguna harus memastikan bahwa komputer tersebut benar-benar terjamin dan tidak dipakai oleh sembarang orang.
  • Packet Snffing
Pada teknik ini, pelaku melaksanakan monitoring atau penangkapan paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada suatu jaringan komputer yang lebih gampang diproses dalam satu collision dan broadcast, biasanya untuk mendapat password.

  • Dns Spoofing
Pada teknik ini, pelaku berusaha menciptakan korban mengunjungi situs yang salah sehingga mengatakan informasi belakang layar kepada pihak yang tidak berhak. Umumnya pelaku menciptakan situs yang mempunyai nama domain ibarat dengan aslinya.

  • Web Defacing dan SQL Injection
Pada teknik ini, pelaku melaksanakan serangan terhadap situs orisinil yang kemudian dirubah halamannya sesuai dengan impian pelaku. Kasus ini pernah menimpa situs KPU pada 17 April 2004 yang diketahui pelakunya berjulukan Dani Firmansyah. Ia melaksanakan deface dengan mengubah nama-nama partai menjadi nama buah-buahan. Umumnya, deface website ini memakai metode SQL Injection.

  • Malicious Software
Malicous Software atau sering disebut dengan Malware merupakan jadwal yang disusupkan ke dalam sebuah sistem dengan tujuan untuk melaksanakan aneka macam macam acara yang sanggup merugikan korban. Tingkat kerugian tersebut bermacam-macam, mulai dari sekedar memperlambat kinerja sistem sampai merusak dan menghancurkan data yang berada dalam sistem tersebut.

  • Denial of Service
Denial of Service atau dikenal dengan DoS merupakan suatu acara yang sanggup menghambat kinerja atau bahkan sanggup melumpuhkan service sehingga sanggup mengakibatkan pengguna sah sistem tersebut tidak sanggup memakai layanan. Terdapat banyak metode yang digunakan, ibarat membanjiri SYN (TCP/IP syn flood) sampai tidak bisa mengirimkan ACK (three way handshake) dan jadinya menciptakan sistem galau sampai down.

Berhati - hatilah ketika surfing dan download di internet bisa jadi pada website atau jadwal terdapat bibit -  bibit virus, malware, trojan. Sekian artikel mengenai Jenis - Jenis serangan cyber
bagikan artikel ini ke sobat - temanmu biar temenmu ga kudet lewat social share widget dibawah ini caranya tinggal klik dan share :D

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Ways Snapchat Screenshot Without Them Knowing On Android

Cara Pasang Tema Pihak Ketiga Xiaomi Miui 10